Correct Article 2
PERDA Nomor 40 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN SAMPAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Pengelolaan Sampah kelas A pada Dinas Lingkungan Hidup.
(2) Susunan Organisasi UPT Pengelolaan Sampah terdiri dari :
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha;dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) UPT Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
1. UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Barat;dan
2. UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur.
Your Correction
