Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 40 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN SAMPAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Pengelolaan Sampah kelas A pada Dinas Lingkungan Hidup. (2) Susunan Organisasi UPT Pengelolaan Sampah terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha;dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. (3) UPT Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: 1. UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Barat;dan 2. UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur.
Your Correction