Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 40 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN SAMPAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Tangerang; 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Tangerang. 4. Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang. 5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang. 6. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang; 7. Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah yang selanjutnya disebut UPT Pengelolaan Sampah adalah Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup. 8. Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah yang selanjutnya disebut Kepala UPT Pengelolaan Sampah adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang. 9. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu. 10. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok para Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang. 11. Pengelolaan Sampah adalah pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan dari material sampah.
Your Correction