Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Penyelenggara tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan dan belum menyerahkan Prasarana, Sarana, Utilitas kepada Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah menyampaikan surat kepada penyelenggara untuk memperbaiki/memelihara Prasarana, Sarana, Utilitas dimaksud. 12. Ketentuan Pasal 23 dihapus. 13. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction