Correct Article 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN
Current Text
(1) Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan yang telah selesai dibangun oleh Penyelenggara wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
(2) Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara :
a. secara bertahap, apabila rencana pembangunan dilakukan bertahap; dan/atau
b. sekaligus, apabila rencana pembangunan dilakukan tidak bertahap;
10. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 14A dan Pasal 14B, yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
