Correct Article 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN
Current Text
(1) Penyediaan dan Penyerahan tanah untuk keperluan TPU wajib didahulukan dari sarana lainnya setelah diterbitkannya Rencana Tapak dan sebelum diterbitkannya PBG dengan menyerahkan sertifikat tanah dan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dari Penyelenggara kepada Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penyediaan dan Penyerahan TPU diatur dalam Peraturan Wali Kota.
9. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
