Correct Article 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN
Current Text
(1) Pelaksanaan pembangunan Prasarana, Sarana, Utilitas yang menjadi kewajiban Penyelenggara dilaksanakan dalam areal yang ditentukan sesuai dengan rencana tapak yang telah ditetapkan.
(2) Jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan dibangun oleh Penyelenggara setelah ditetapkannya Rencana Tapak.
(3) Pelaksanaan pembangunan Prasarana, Sarana, Utilitas harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
7. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
