Correct Article 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN
Current Text
(1) Pembangunan Prasarana, Sarana, Utilitas yang berasal dari kewajiban Penyelenggara wajib disertai Rencana Tapak.
(2) Rencana tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar pembangunan Prasarana, Sarana, Utilitas.
(3) Rencana Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Wali Kota.
(4) Penetapan oleh Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didelegasikan kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan perizinan.
5. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
