Correct Article 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi
Current Text
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dapat ditinjau kembali apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kegiatan Penanaman Modal dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
