Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. (2) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Investor baru diberikan paling banyak 2 (dua) kali. (3) Pemberian Insentif kepada Investor lama diberikan paling banyak 2 (dua) kali saat usaha mengalami kerugian dan/atau kesulitan modal. (4) Pemberian Kemudahan kepada Investor lama paling banyak 1 (satu) kali. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction