Correct Article 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi
Current Text
(1) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Investor baru diberikan paling banyak 2 (dua) kali.
(3) Pemberian Insentif kepada Investor lama diberikan paling banyak 2 (dua) kali saat usaha mengalami kerugian dan/atau kesulitan modal.
(4) Pemberian Kemudahan kepada Investor lama paling banyak 1 (satu) kali.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
