Correct Article 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi
Current Text
(1) Pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor ditetapkan dengan keputusan Wali Kota.
(2) Keputusan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nama, alamat pemohon, bidang usaha atau kegiatan investasi, bentuk insentif dan/atau kemudahan, jangka waktu insentif serta hak dan kewajiban penerima insentif dan/atau kemudahan investasi.
Your Correction
