Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan untuk jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu. (2) Jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Usaha Mikro dan/atau Koperasi; b. usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan; c. usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya; d. usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu; e. usaha yang dipersyaratkan dengan Perizinan khusus; f. usaha yang terbuka dalam rangka Penanaman Modal yang memprioritaskan keunggulan Daerah; g. usaha yang telah mendapatkan fasilitas Penanaman Modal dari Pemerintah Pusat; dan/atau h. usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Jenis usaha yang terbuka dalam rangka Penanaman Modal yang memprioritaskan keunggulan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi sektor: a. energi; b. ekonomi kreatif; c. pendidikan; d. kesehatan; e. pangan; f. perdagangan dan jasa; g. industri; h. infrastruktur; dan i. pariwisata. https://jdih.tangerangkota.go.id/ (4) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan selain sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan kajian yang mempertimbangkan potensi Daerah dan nilai tambah Daerah.
Your Correction