Correct Article 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan untuk jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu.
(2) Jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Usaha Mikro dan/atau Koperasi;
b. usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan;
c. usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya;
d. usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu;
e. usaha yang dipersyaratkan dengan Perizinan khusus;
f. usaha yang terbuka dalam rangka Penanaman Modal yang memprioritaskan keunggulan Daerah;
g. usaha yang telah mendapatkan fasilitas Penanaman Modal dari Pemerintah Pusat; dan/atau
h. usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Jenis usaha yang terbuka dalam rangka Penanaman Modal yang memprioritaskan keunggulan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf f meliputi sektor:
a. energi;
b. ekonomi kreatif;
c. pendidikan;
d. kesehatan;
e. pangan;
f. perdagangan dan jasa;
g. industri;
h. infrastruktur; dan
i. pariwisata.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
(4) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan selain sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan kajian yang mempertimbangkan potensi Daerah dan nilai tambah Daerah.
Your Correction
