Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat berbentuk: a. penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal; b. penyediaan sarana dan prasarana; c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi; d. pemberian bantuan teknis; e. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu; https://jdih.tangerangkota.go.id/ f. kemudahan akses pemasaran hasil produksi; g. kemudahan investasi langsung konstruksi; h. kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan Daerah; i. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di Daerah; j. kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil; l. kemudahan akses pasokan bahan baku; dan/atau m. fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan Daerah. (2) Bentuk Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kewenangan, kemampuan keuangan, kebijakan Pemerintah Daerah, dan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan rincian Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction