Correct Article 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi
Current Text
(1) Pemberian Insentif dapat berbentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1):
a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan Pajak Daerah;
b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan Retribusi Daerah;
c. pemberian bantuan Modal kepada usaha mikro dan/atau koperasi di Daerah;
d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro dan/atau koperasi di Daerah;
e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro dan/atau koperasi di Daerah; dan/atau
f. bunga pinjaman rendah.
(1) Bentuk Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kewenangan, kemampuan keuangan, dan kebijakan Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan rincian Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
