Correct Article 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor di Daerah yang memenuhi kriteria.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan Masyarakat;
b. menyerap tenaga kerja lokal;
c. menggunakan sebagian besar sumber daya lokal;
d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
e. memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto;
f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
g. pembangunan infrastruktur;
h. melakukan alih teknologi;
i. melakukan industri pionir;
j. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
k. bermitra dengan usaha mikro dan/atau koperasi;
l. industri yang menggunakan barang Modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri;
m. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau Daerah; dan/atau
n. berorientasi ekspor.
Your Correction
