Correct Article 28
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Current Text
(1) Masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok, dapat berperan serta dalam penyelenggaraan TJSL-BU.
(2) Peran serta masyarakat sebaimana dimaksud ayat (1) dapat diwujudakan dalam bentuk:
a. penyampaian usulan, saran masukan dalam proses penyusunan program TJSL-BU
b. pengaduan terhadap pelaksanaan TJSL-BU yang tidak sesuai dengan program yang telah ditetapkan
Your Correction
