Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok, dapat berperan serta dalam penyelenggaraan TJSL-BU. (2) Peran serta masyarakat sebaimana dimaksud ayat (1) dapat diwujudakan dalam bentuk: a. penyampaian usulan, saran masukan dalam proses penyusunan program TJSL-BU b. pengaduan terhadap pelaksanaan TJSL-BU yang tidak sesuai dengan program yang telah ditetapkan
Your Correction