Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wali Kota sesuai dengan kewenangannya, dapat memberikan penghargaan padmamitra award kepada Badan Usaha yang berjasa dan berprestasi dalam melaksanakan TJSL-BU. (2) Penghargaan sebagiaman dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. piagam pengharaan dan/atau trofi; dan/atau b. insentif berupa kemudahan berusaha di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Wali Kota.
Your Correction