Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurus Forum menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan kegiatan Forum kepada Wali Kota. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction