Correct Article 23
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Current Text
(1) Setiap Badan Usaha yang telah melaksanakan program TJSL-BU menyusun laporan tertulis.
(2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. bentuk program;
b. nama penerima;
c. waktu dan tempat pelaksanaan;
d. besaran biaya;
e. keluaran program; dan
f. manfaat program.
(3) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial.
(4) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem dalam jaringan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ayat (4) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
