Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan Forum dilaksanakan oleh: a. Wali Kota; dan b. perangkat daerah terkait. (2) Pembinaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan Forum. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk: a. bimbingan teknis; b. sosialisasi; c. fasilitasi; d. pemantauan, evaluasi dan supervisi; e. pelaporan; dan f. digitalisasi sistem informasi, teknologi dan komunikasi.
Your Correction