Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b merupakan Badan Usaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Forum.
Your Correction