Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling sedikit terdiri atas: a. pengurus; dan b. anggota (2) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditetapkan oleh musyawarah Daerah. (3) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikukuhkan oleh Wali Kota untuk masa bakti 5 (lima) tahun. (4) Pengukuhan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Your Correction