Correct Article 16
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Current Text
(1) Badan Usaha dalam melaksanakan penyaluran bantuan TJSL-BU melalui Forum TJSL-BU.
(2) Penyaluran bantuan TJSL-BU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Badan Usaha yang dilakukan secara langsung maupun melalui pihak ketiga harus dilaporkan kepada Forum TJSL-BU.
(3) Badan Usaha berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyaluran bantuan TJSL-BU sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Persentase penyaluran bantuan TJSL-BU berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
