Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai tugas: a. membangun kesepahaman dan kemitraan dengan Badan Usaha dan masyarakat dalam meningkatkan Kesejahteraan Sosial masyarakat; b. menyediakan data dan informasi kepada Badan Usaha dan pemangku kepentinagan Forum mengenai jenis dan permasalahan sosial sesuai dengan bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta program penangannya; c. mendorong dan mengajak Badan Usaha untuk berperan aktif dalam mendukung keberhasilan peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan d. memberikan asistensi, advokasi, rekomendasi dan fasilitas terhadap Badan Usaha dalam melaksanakan TJSL-BU.
Your Correction