Correct Article 14
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Current Text
Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai tugas:
a. membangun kesepahaman dan kemitraan dengan Badan Usaha dan masyarakat dalam meningkatkan Kesejahteraan Sosial masyarakat;
b. menyediakan data dan informasi kepada Badan Usaha dan pemangku kepentinagan Forum mengenai jenis dan permasalahan sosial sesuai dengan bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta program penangannya;
c. mendorong dan mengajak Badan Usaha untuk berperan aktif dalam mendukung keberhasilan peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan
d. memberikan asistensi, advokasi, rekomendasi dan fasilitas terhadap Badan Usaha dalam melaksanakan TJSL-BU.
Your Correction
