Correct Article 12
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Current Text
(1) Untuk mendorong, mengoordinasikan, memfasilitasi dan menyinergikan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan Usaha dibentuk Forum.
(2) Badan Usaha diwajibkan menjadi anggota Forum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembentukan forum diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga forum.
Your Correction
