Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini terdiri dari: a. lampiran I ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan; b. lampiran II ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut urusan Pemerintahan Daerah dan organisasi; c. lampiran III rincian APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan beserta keluaran kegiatan, akun, kelompok, jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan; d. lampiran IV rekapitulasi belanja dan kesesuaian menurut urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program beserta hasil, kegiatan beserta keluaran dan sub kegiatan beserta keluaran; e. lampiran V rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintahan Daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; f. lampiran VI rekapitulasi belanja untuk pemenuhan standar pelayanan minimal; g. lampiran VII sinkronisasi program pada rencana pembangunan jangka menengah Daerah dengan rancangan APBD; h. lampiran VIII sinkronisasi program, kegiatan dan sub kegiatan pada rencana kerja pemerintah daerah dan prioritas plafon anggaran sementara dengan rancangan APBD; dan i. lampiran IX sinkronisasi program prioritas nasional dengan program prioritas Daerah.
Your Correction