Correct Article 17
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini terdiri dari:
a. lampiran I ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan;
b. lampiran II ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut urusan Pemerintahan Daerah dan organisasi;
c. lampiran III rincian APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan beserta keluaran kegiatan, akun, kelompok, jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan;
d. lampiran IV rekapitulasi belanja dan kesesuaian menurut urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program beserta hasil, kegiatan beserta keluaran dan sub kegiatan beserta keluaran;
e. lampiran V rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintahan Daerah dan fungsi
dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
f. lampiran VI rekapitulasi belanja untuk pemenuhan standar pelayanan minimal;
g. lampiran VII sinkronisasi program pada rencana pembangunan jangka menengah Daerah dengan rancangan APBD;
h. lampiran VIII sinkronisasi program, kegiatan dan sub kegiatan pada rencana kerja pemerintah daerah dan prioritas plafon anggaran sementara dengan rancangan APBD; dan
i. lampiran IX sinkronisasi program prioritas nasional dengan program prioritas Daerah.
Your Correction
