Correct Article 15
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Selisih antara anggaran Pendapatan Daerah dengan anggaran Belanja Daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp103.676.000.000,00 (seratus tiga miliar enam ratus tujuh puluh enam juta rupiah).
(2) Pembiayaan netto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp103.676.000.000,00 (seratus tiga miliar enam ratus tujuh puluh enam juta rupiah).
Your Correction
