Correct Article 14
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah), yang terdiri atas:
a. pembentukan dana cadangan;
b. penyertaan modal Daerah;
c. pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo;
d. pemberian pinjaman Daerah; dan
e. pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(3) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).
(4) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(5) Pemberian pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(6) Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Your Correction
