Correct Article 13
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp110.676.000.000,00 (seratus sepuluh miliar enam ratus tujuh puluh enam juta rupiah), yang terdiri atas:
a. sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya;
b. pencairan dana cadangan;
c. hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan;
d. penerimaan pinjaman Daerah;
e. penerimaan kembali pemberian pinjaman Daerah;
dan
f. penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp110.676.000.000,00 (seratus sepuluh miliar enam ratus tujuh puluh enam juta rupiah).
(3) Pencairan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(4) Hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(5) Penerimaan pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(6) Penerimaan kembali pemberian pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(7) Penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Your Correction
