Correct Article 12
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp117.676.000.000,00 (seratus
tujuh belas miliar enam ratus tujuh puluh enam juta rupiah), yang terdiri atas:
a. penerimaan pembiayaan; dan
b. pengeluaran pembiayaan.
Your Correction
