Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah), yang terdiri atas belanja tidak terduga.
Your Correction