Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp1.845.845.287.691,00 (satu triliun delapan ratus empat puluh lima miliar delapan ratus empat puluh lima juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah), yang terdiri atas: a. belanja pegawai; b. belanja barang dan jasa; c. belanja bunga; d. belanja subsidi; e. belanja hibah; dan f. belanja bantuan sosial. (2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp802.388.422.699,00 (delapan ratus dua miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta empat ratus dua puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah). (3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp925.322.114.992,00 (sembilan ratus dua puluh lima miliar tiga ratus dua puluh dua juta seratus empat belas ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah). (4) Belanja bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (5) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (6) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp80.296.675.000,00 (delapan puluh miliar dua ratus sembilan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). (7) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp37.838.075.000,00 (tiga puluh tujuh miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta tujuh puluh lima ribu rupiah).
Your Correction