Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.239.295.961.790,00 (dua triliun dua ratus tiga puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah), yang terdiri atas: a. belanja operasi; b. belanja modal; c. belanja tidak terduga; dan d. belanja transfer.
Your Correction