Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengakui, menerima, dan memfasilitasi komunikasi Penyandang Disabilitas dengan menggunakan cara tertentu. (2) Komunikasi dengan menggunakan cara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara, alat, dan bentuk lainnya yang dapat dijangkau sesuai dengan pilihan Penyandang Disabilitas dalam berinteraksi.
Your Correction