Correct Article 64
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Komite Disabilitas Daerah mempunyai tugas pokok:
a. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan Pemangku Kepentingan dalam rangka pelaksanaan kebijakan yang mengakomodir kebutuhan Penyandang Disabilitas;
b. melaksanakan mediasi dan advokasi antara Penyandang Disabilitas dengan Pemerintah Daerah maupun dengan Pemangku Kepentingan;
c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemenuhan hak Penyandang Pisabilitas Daerah;
(2) Komite Disabilitas Daerah mempunyai fungsi:
a. menyusun rencana kegiatan Komite Disabillitas Daerah dalam upaya pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas daerah;
b. memberikan usulan, pertimbangan dan rekomendasi kepada Walikota dalam pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan, dan pemenuhan hak- hak Penyandang Disabilitas;
c. mendorong peningkatan partisipasi aktif Penyandang Disabilitas, keluarga dan masyarakat secara umum dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan Penyandang Disabilitas;
d. membangun jaringan kerja dengan berbagai pihak dalam upaya mengembangkan program-program yang berkaitan dengan pelindungan dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas;
d. melakukan pemantauan, dan penyusunan laporan implementasi Pelindungan dan Pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas;
e. menyusun kajian terkait pelindungan dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas;
f. menyusun rekomendasi terkait pelindungan dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas;
g. melaksanakan advokasi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; dan
h. melakukan koordinasi dengan lembaga penegak hukum dalam upaya memberikan jaminan bantuan hukum dan perlindungan hukum terhadap Penyandang Disabilitas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite Disabilitas Daerah diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
