Correct Article 63
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pemerintah Daerah membentuk Komite Disabilitas Daerah.
(2) Komite Disabilitas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan lembaga non struktural yang bertanggung jawab kepada Walikota.
Your Correction
