Correct Article 60
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyediakan rumah aman yang mudah diakses untuk perempuan dan anak Penyandang Disabilitas yang menjadi korban kekerasan.
(2) Penyediaan rumah aman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disediakan sesuai dengan standart ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
