Correct Article 59
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan perlindungan khusus terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian perlindungan khusus terhadap perempuan dan anak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
