Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan perlindungan khusus terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian perlindungan khusus terhadap perempuan dan anak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction