Correct Article 58
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyediakan unit layanan informasi dan tindak cepat untuk perempuan dan anak Penyandang Disabilitas yang menjadi korban kekerasan.
(2) Penyediaan unit layanan informasi dan tindak cepat untuk perempuan dan anak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terintegrasi dengan urusan perempuan dan anak.
Your Correction
