Correct Article 53
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan konsesi untuk Penyandang Disabilitas.
(2) Konsesi untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
