Correct Article 51
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib mengambil langkah yang diperlukan untuk menjamin penanganan Penyandang Disabilitas pada tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana.
(2) Penanganan pra bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pelatihan mitigasi bencana bagi Penyandang Disabilitas;
b. pelatihan relawan yang memiliki perspektif Penyandang Disabilitas;
c. pencegahaan dan kesiap siagaan.
(3) Penanganan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan akomodasi yang layak dan aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas.
(4) Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi dalam penanggulangan bencana.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta partisipasi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
