Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyebarluaskan dan mensosialisasikan Pelayanan Publik yang mudah diakses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 kepada Penyandang Disabilitas dan masyarakat. (2) Penyelenggara Pelayanan Publik menyediakan panduan pelayanan publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
Your Correction