Correct Article 49
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyediakan Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelayanan Publik yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
