Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyediakan Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelayanan Publik yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction