Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyediaan fasilitas yang mudah diakses pada bangunan rumah tinggal tunggal yang dihuni oleh Penyandang Disabilitas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan fasilitas yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Your Correction