Correct Article 47
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menjamin infrastruktur sesuai dengan persyaratan teknis fasilitas dan aksesibilitas.
(2) Infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bangunan gedung;
b. jalan;
c. permukiman;
d. pertamanan dan permakaman; dan
e. tempat ibadah.
Your Correction
