Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menjamin infrastruktur sesuai dengan persyaratan teknis fasilitas dan aksesibilitas. (2) Infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bangunan gedung; b. jalan; c. permukiman; d. pertamanan dan permakaman; dan e. tempat ibadah.
Your Correction