Correct Article 46
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
Your Correction
