Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
Your Correction