Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah menjamin akses bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2).
Your Correction