Correct Article 44
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial untuk Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rehabilitasi sosial dasar diluar panti;
b. jaminan sosial;
c. pemberdayaan sosial; dan
d. perlindungan sosial.
(3) Rehabilitasi sosial dasar diluar panti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi layanan data dan pengaduan, kedaruratan, dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Your Correction
