Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial untuk Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rehabilitasi sosial dasar diluar panti; b. jaminan sosial; c. pemberdayaan sosial; dan d. perlindungan sosial. (3) Rehabilitasi sosial dasar diluar panti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi layanan data dan pengaduan, kedaruratan, dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Your Correction