Correct Article 43
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan potensi dan kemampuan seni budaya Penyandang Disabilitas.
(2) Pengembangan potensi dan kemampuan seni budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembinaan kelompok seni budaya penyandang disabilitas;
b. keterlibatan penyandang disabilitas dalam penyusunan kebijakan terkait dengan kebudayaan;
c. keterlibatan penyandang disabilitas dalam penyusunan rencana induk pariwisata;
d. memfasilitasi dan menyertakan Penyandang Disabilitas dalam kegiatan seni budaya;
e. memberikan sarana dan prasarana yang memadai dalam kegiatan seni budaya;
f. mengembangkan kegiatan seni budaya khusus Penyandang Disabilitas; dan
g. memberikan penghargaan kepada seniman Penyandang Disabilitas atas karya seni terbaik.
Your Correction
