Correct Article 37
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memastikan fasilitas pelayanan kesehatan menerima pasien Penyandang Disabilitas.
(2) Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan kepada Penyandang Disabilitas yang aksesibel sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi pasien Penyandang Disabilitas di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
