Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas. (2) Bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction